"KUA KEC. NGASEM KABUPATEN KEDIRI JAWA TIMUR" "MENUJU PELAYANAN PRIMA"
"MAAF BLOG INI MASIH BELUM DILOUNCHING" "MAKA CONTENT NYA BELUM BISA JADI RUJUKAN"
  • BENTUK2
  • Deskripsi Hamil di luar nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Anton dan Tini, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Anton yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali nikah. Dalam prosesi akad nikah, Anton...

    Dalam PMA No. 11 Tahun 2007 disebutkan bahwa wali hakim bagi wanita yang tidak memiliki wali dengan berbagai sebab adalah Kepala KUA. Seorang Kepala KUA meskipun tidak bisa disejajarkan dalam derajat qodli karena tidak memiliki kewenangan mengadili maupun memutuskan, dan hanya sebagai seorang ma’dzun syar’i atau pegawai pencatat nikah, namun dalam kaitan statusnya sebagai wali hakim, Kepala KUA termasuk pada kriteria pegawai yang diberi wewenang. Bahkan seandainya pimpinan yang menunjuk sebagai wali hakim itu adalah seorang presiden perempuan. Keabsahan ini meneguhkan legalitas pernikahan...

    BP4 Dalam Lintasan Sejarah BP4  adalah badan semi resmi dari Departemen Agama. Kedudukan BP4 di Depag pada awalnya setara dengan P2A dan BKM. BP4 yang semula berakronim Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian, mempunyai cita-cita pokok yaitu “mempertinggi nilai-nilai perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang, dan berusaha mewujudkan susunan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera”. BP4 berdiri pada tanggal 3 Januari 1960. Dipilihnya tanggal tersebut karena pada tanggal tersebut berlangsung pertemuan pengurus BP4 Se-Jawa yang merupakan embrio BP4 secara nasional. Pengukuhan...

    Selasa, 26 Juli 2005 KEDIRI (Suara Karya): Tindakan pemalsuan akta perceraian yang melibatkan oknum pegawai kantor Urusan Agama (KUA) terungkap di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. "Pemalsuan akta cerai yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, diduga melibatkan oknum pegawai (KUA),"kata Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Singgih Setyawan, Senin. Menurut Singgih akta cerai palsu tersebut diketahui ketika masyarakat mencocokkan nomor registrasi akta tersebut dengan data yang dimiliki pengadilan agama. "Sekilas untuk membedakan akta ini palsu atau...

    Tahun baru Hijriah / Tanggal 1 Muharam 1431 H bertepatan dengan tanggal 18 Desember 2009, dimana ummat Islam diharapkan untuk melaksanakan do'a akhir tahun pada 15 menit sebelum maghrib di tanggal 17 Desember 2009 dan do'a awal tahun begitu waktu maghrib tiba, yang teks doanya telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. banyak dijumpai pada buku majmu' syarif, agar syetan merasa rugi karena usahanya untuk menggoda bani adam terasa gagal karena hangus dengan do'a tersebut. Namun yang lebih penting bahwa pergantian tahun merupakan cambuk dan introspeksi serta hisab awal bagi manusia sebelum...

    KALKULATOR ZAKAT

    KUA NGASEM KEDIRI

    SPONSOR BLOG

    Raya Pamenang No. 71 Ngasem Kab. Kediri. Diberdayakan oleh Blogger.




    ShoutMix chat widget