"KUA KEC. NGASEM KABUPATEN KEDIRI JAWA TIMUR" "MENUJU PELAYANAN PRIMA"
"MAAF BLOG INI MASIH BELUM DILOUNCHING" "MAKA CONTENT NYA BELUM BISA JADI RUJUKAN"
  • BENTUK2
  • Deskripsi
    Hamil di luar nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Anton dan Tini, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Anton yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali nikah. Dalam prosesi akad nikah, Anton mewakilkan ijab si Mawar pada Naib. Akhirnya Naib pun menikahkan Mawar dan dalam akad nikahnya, ia menyebutkan muwakkilnya. Misalnya,

    (يا زيد أنكحتك وزوجتك مخطوبتك ماوار بنت أنطان مولية أبـيها الذى وكلنى بمهر مليون روبية حالا)
    Pertimbangan:
    Ü Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran.
    Ü Jika Mawar anak zina, pada kenyataanya yang mengijabkan nikahnya adalah Pak Naib yang notabenenya adalah wali hakim.
    Pertanyaan
    1. Bolehkan Anton mewakilkan akad nikah Mawar pada pak Naib?
    Jawaban
    1. Menurut Syafi’iyyah, taukil Anton tidak sah karena Anton tidak memiliki wilâyah at-tazwîj. Namun karena menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah wali Mawar adalah Anton (shâhibul firasy), maka dalam rangka untuk khurûj minal khilâf, Naib disunnahkan minta izin  kepada Anton untuk menikahkan Mawar, sehingga perwaliannya sah menurut ketiga madzhab (Syafi’i, Hanafi dan Maliki).
    R E F E R E N S I
    1. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 292
    2. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. VII hlm. 275
    3. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 203
    4. Atsnâ Al-Mathâlib, vol. XI hlm. 72
    5. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. III hlm. 134
    6. Al-Qulyûby wa Umairah, vol. II hlm. 422
    Pertanyaan
    1. Bagaimana hukum pernikahan Mawar?
    Jawaban
    1. Apabila dalam akad nikah menggunakan sighat seperti dalam deskripsi (مولية أبيها الذى وكلنى) dengan sengaja dan Naib tahu taukilnya tidak sah, maka hukum pernikahannya tidak sah, karena shighat demikan termasuk kalam ajnabi.
    2. R E F E R E N S I
      1. I’ânah Ath-Thâlibîn vol. III hlm. 373
      2. Al-Mantsûr Fî Al-Qawâ’id, vol. II hlm. 255
      3. Nihâyah Az-Zain, hlm. 223
      4. Qalâ’id Al-Kharâ’id, vol. II hlm. 106

       


    Sumber : http://hukumpernikahan.wordpress.com/category/pernikahan/akad-nikah/


    0 komentar to "WALI NIKAH ANAK ZINA"

    Posting Komentar

    KALKULATOR ZAKAT

    SPONSOR BLOG

    Raya Pamenang No. 71 Ngasem Kab. Kediri. Diberdayakan oleh Blogger.




    ShoutMix chat widget