"KUA KEC. NGASEM KABUPATEN KEDIRI JAWA TIMUR" "MENUJU PELAYANAN PRIMA"
"MAAF BLOG INI MASIH BELUM DILOUNCHING" "MAKA CONTENT NYA BELUM BISA JADI RUJUKAN"
  • BENTUK2
  • Selasa, 26 Juli 2005
    KEDIRI (Suara Karya): Tindakan pemalsuan akta perceraian yang melibatkan oknum pegawai kantor Urusan Agama (KUA) terungkap di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. "Pemalsuan akta cerai yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, diduga melibatkan oknum pegawai (KUA),"kata Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Singgih Setyawan, Senin.

    Menurut Singgih akta cerai palsu tersebut diketahui ketika masyarakat mencocokkan nomor registrasi akta tersebut dengan data yang dimiliki pengadilan agama. "Sekilas untuk membedakan akta ini palsu atau tidak cukup sulit, karena form asli akta ini cukup mudah untuk dijiplak. Apalagi tidak ada tanda khusus, seperti pada uang kertas," ujar Singgih.
    Berdasarkan temuan yang ada, akta palsu tersebut memiliki warna dasar merah muda yang tipis dan kurang terang, selain itu gambar burung Garuda di tengah akta juga tidak begitu tegas.
    "Yang paling mudah untuk membedakan palsu dan tidaknya bisa dilakukan dengan mencocokkan nomor register akta dalam data base yang ada di komputer kami," kata Singgih.
    Sedang untuk tanda tangan, menurut Singgih, pemalsu mencatut beberapa nama pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, bahkan kadang juga ada nama pegawai Pengadilan Agama Kota Kediri.
    Lebih lanjut Singgih menjelaskan, beredarnya akta cerai palsu ini dikarenakan warga malas mengikuti proses persidangan perceraian di pengadilan agama.
    Padahal jika lancar-lancar saja proses persidangan hanya akan berjalan antara satu hingga dua minggu saja dengan biaya berkisar antara Rp 177.000 hingga Rp 237.000 setiap kasus.
    Proses persidangan perceraian menjadi lama jika terkait persoalan pembagian harta gono-gini yang bisa memakan waktu sampai beberapa bulan.
    "Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknun petugas KUA, dalam hal ini biasanya petugas modin untuk menjadi makelar dengan imbalan sejumlah uang tertentu," ujar Singgih.
    Menurut Singgih, pengakuan beberapa korban dan temuan modus penipuan selama ini karena seorang modin adalah petugas yang paling sering bersinggungan dengan masyarakat yang sedang berperkara.
    Dengan menawarkan proses cepat dan tanpa mengikuti persidangan cerai, modin kemudian mendatangi petugas pengadilan agama untuk meminta salinan formulir yang diisi dan dibuat sendiri.
    Berdasarkan temuan selama ini, ada tiga kecamatan di Kabupaten Kediri yang paling banyak ditemukan akta cerai palsu, yakni Ringinrejo, Kandat dan Semen.
    Ia menyesalkan sikap kepolisian yang tidak pernah menindak para pengedar dan pembuat akta tersebut padahal selama ini masyarakat banyak yang menjadi korban, karena bisa terancam pidana memegang surat negara (akta) palsu tersebut. (Ant/Lourentius) 
     

  • Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=116383


  • 1 komentar to "AKTA PERCERAIAN Dipalsukan Oknum KUA"

    Posting Komentar

    KALKULATOR ZAKAT

    SPONSOR BLOG

    Raya Pamenang No. 71 Ngasem Kab. Kediri. Diberdayakan oleh Blogger.




    ShoutMix chat widget